Legalitas MoneyMallFX
Untuk menjamin keamanan dana para nasabah, PT Gatra Mega Berjangka (Money Mall) telah memenuhi berbagai persyaratan perundang-undangan dan telah menerima berbagai sertifikat dari lembaga-lembaga pemerintah. Saat ini PT Gatra Mega Berjangka (Money Mall) tercatat sebagai:
- Anggota Bursa Berjangka Jakarta (SPAB-049/BBJ/07/03)
- Anggota Kliring Berjangka Indonesia (20/AK-KBI/III/2004)
Izin Usaha yang dimiliki PT Gatra Mega Berjangka (MoneyMallFX):
- Izin Usaha Pialang Berjangka (No.271/BAPPEBTI/SI/X/2003)
- Persetujuan Bappebti sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (No.1163/BAPPEBTI/SP/5/2007)
- Penetapan Bappebti sebagai Pialang Berjangka Yang Melakukan Kegiatan Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-line (No.32/BAPPEBTI/KEP-PBK/11/2014)
Dengan kelengkapan ijin dan keanggotaan dari lembaga-lembaga resmi di atas, PT Gatra Mega Berjangka (Money Mall) terbukti sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dan mempunyai dasar hukum kuat dan resmi.
PENETAPAN SEBAGAI PIALANG BERJANGKA
PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PESERTA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF
IZIN USAHA PIALANG BERJANGKA
INDONESIAN DERIVATES CLEARING HOUSE